Kode Etik Rekam Medis sesuai Permenkes
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Kemudian diperbaharui dengan PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Rekam medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisis penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikan kepada pasien.
Kode Etik Rekam Medis
Setiap faskes dalam melaksanakan praktik kesehatannya wajib menyimpan kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit pasien yang tertuang dalam rekam medis. Rahasia kedokteran (isi rekam medis) tersebut dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien untuk memenuhi permintaan aparat penegak hukum (hakim majelis), permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kode Etik Perekam Medis Berdasarkan Permenkes No. 377
Kewajiban umum
- Perekam medis lebih mengutamakan pelayanan daripada kepentingan pribadi dan selalu berusaha memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang bermutu.
-Perekam medis wajib menyimpan dan menjaga data rekam medis serta informasi yang terkandung didalamnya sesuai dengan ketentuan prosedur manajemen, ketetapan pimpinan institusi dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Perekam medis selalu menjujung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak atas informasi pasien yang terkait dengan identitas individu atau sosial.
- Perekam medis wajib melaksanakan tugas yang dipercaya pimpinan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, teliti dan akurat.
Perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan kode etik
1. Menerima ajakan kerjasama seseorang/orang untuk melakukan pekerjaan yang menyimpang dari standar profesi yang berlaku.
2. Menyebarluaskan informasi yang terkandung dalam rekam medis yang dapat merusak citra Perekam Medis.
3. Menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun atas tindakan no.1 dan no.2.
Peningkatan pengetahuan dan kemampuan
Peningkatan pengetahuan dan kemampuan profesional, baik anggota maupun organisasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan profesi melalui penerapan ilmu dan teknologi yang berkaitan dengan perkembangan di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Kewajiban terhadap diri sendiri
1. Perekam medis wajib menjaga kesehatan dirinya agar dapat bekerja dengan baik.
2. Perekam medis wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK yang ada.
Sebuah Ilustrasi
Misalkan ada Janda KB, kemudian rekam medisnya difoto copy dan disebarluaskan kepada tetangganya atau difoto dan disebarluaskan via group wa. Tentu hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan kode etik rekam medis. Bahwa rekam medis itu sifatnya RAHASIA (Konfidensial) sesuai yang tertulis juga di depan map/cover rekam medis (RM).
Mengedepankan prasangka baik (khusnudzon), positip tingking tentu akan lebih baik dari pada berprasangka yang buruk. Mungkin sudah menikah lagi hanya kitanya yang belum tahu, dan atau kemungkinan lainnya yang positip.
Jangan sampai salah sasaran mencari-cari aib/ kesalahan orang lain yang sebenarnya tidak ada padanya. Seperti orang yang mencari ikan di hutan, tentu tidak akan menemukan... atau mencari pisang di sungai, paling yang ada pisang tanpa kulit alias "den mas t... kumambang" (buang hajat di sungai kemungkinan belum ODF ☺).
Maka kedepankanlah praduga tak bersalah/ berprasangka baik. Buka puasa makan kurma, jika demikian kondisinya sungguh akan mempesona.
Karakter Perekam Medis
Selain beberapa hal yang disebutkan diatas, perekam medis atau petugas pendaftaran hendaknya juga memiliki karakter CUMI, yaitu: Cekatan, Ulet, Mengatasi masalah dan Inisiatip.☺😀
Sumber: dari berbagai sumber dengan perubahan
.
Komentar