Setoran Sampah Karyawan/Karyawati Puskesmas I Ajibarang

Image

Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyumas wajib menyetorkan sampah anorganik, minimal satu kilogram per bulan. Program tersebut berlaku mulai Maret 2017. Hal itu juga berlaku bagi pegawai tidak tetap yang ada di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Banyumas.

Menurut Bupati Banyumas, Achmad Husein saat melaunching program penyetoran sampah bagi ASN dan PTT, “Ini saya minta jangan cuma sekadar launching saja. Tapi harus dilakukan secara terus-menerus. Untuk mengontrol, saya minta setiap akhir bulan ada laporan pengumpulan sampah anorganik tersebut".

Tidak hanya untuk ASN dan PTT, Husein juga mengimbau masyarakat untuk mendukung program penyetoran sampah tersebut. Harapannya, ke depan ada pengurangan atau penekanan jumlah sampah anorganik di Banyumas, termasuk untuk mengurangi risiko-risiko yang disebabkan oleh sampah, seperti genangan air di wilayah perkotaan. “Saya ingin masyarakat untuk ikut serta. Sehingga PNS saat ini diharapkan bisa menjadi inspirator untuk menyukseskan program ini,” jelasnya.

Untuk itulah karyawan/karyawati Puskesmas I Ajibarang ikut serta menjadi nasabah bank sampah. Dan Alhamdulillah untuk bulan ini Juli 2017, Puskesmas I Ajibarang berhasil mengumpulkan sebanyak 83.41 kg sampah anorganik. Semoga untuk kedepannya bisa lebih optimal lagi.

Pengelolaan sampah anorganik nantinya akan dikelola oleh Bank Sampah di setiap OPD. Sedangkan yang bertanggung jawab dalam pengumpulan sampah anorganik, dilakukan oleh masing-masing Kasubag Umum OPD. Wakil Bupati Banyumas, dr Budhi Setiawan menambahkan, sampai saat ini kebanyakan masyarakat menilai sampah tidak berarti atau barang yang tidak memiliki nilai guna.

Padahal kalau dikelola dengan baik, sampah-sampah yang dihasilkan bisa menjadi hal yang dapat menunjang kesejahteraan masyarakat. “Cuma memang butuh ketelatenan. Jangan hanya hari ini seolah-olah peduli sampah, lalu besok sudah acuh lagi. Kalau tidak ada manajemennya maka akan percuma saja. Jadi memang harus berkesinambungan”.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nantinya juga akan mengontrol. Sehingga akan terlihat dan terdata PNS yang tidak setor. “Sanksi dan reward pasti ada, bisa berupa teguran bagi PNS yang tidak setor atau semacam peringatan. Gerakan awal memang dari PNS dulu yang dinilai lebih mudah dikontrol. Yang pasti ke depan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah,” katanya.

Kepala DLH, Suyanto SH MHum ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 660/7376/2016. “Sampah yang terkumpul, bisa dijual, untuk didaur ulang. Uangnya bisa digunakan untuk kegiatan non dinas pegawai maupun kegiatan sosial OPD terkait, tergantung kesepakatan,” ujarnya.

Di Banyumas, saat ini produksi sampah per harinya mencapai 690 ton. Dari jumlah itu 280 ton diantaranya merupakan sampah anorganik. Meski demikian, dari jumlah itu, baru ada sekitar 60 persen sampah yang dikelola, sedangkan sisanya diarahkan ke TPA. “Harusnya bisa 70 persen, namun sekarang baru 60 persen. Harapannya dengan adanya program ini persentase pengelolaan sampah dapat lebih meningkat lagi”.


Sumber: radarbanyumas.co.id dengan perubahan

.

Komentar