STANDAR PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS AJIBARANG I

Image

 

PELAYANAN RAWAT JALAN

 

Pelayanan Pendaftaran

a.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 TentangPuskesmas

b.

PersyaratanPelayanan

1. Kunjungan pertama kali membawa indentitas (KTP / SIM / Kartu pelajar) dan selanjutnya mengisi formulir family folder untuk mendapatkan Kartu Tanda Peserta.

2. Kartu Tanda Peserta harus dibawa untuk kunjungan berikutnya.

3. Pengguna layanan BPJS Kesehatan harus membawa Kartu ASKES/BPJS yang masih berlaku.

4. Pengguna layanan Masyarakat Miskin harus membawa kartu ASKES/BPJS

c.

SistemMekanisme dan prosedur

1. Penderita harus datang sendiri / dengan pendamping

2. Membawa indentitas / Identitas jelas

3. Melalui Loket, Ikuti nomor antrian kecuali kasus kegawatdaruratan bisa langsung ke poli umum.

4. Setelah didaftar, dengan membawa Kartu Rawat Jalan / Kartu Ibu / Kartu Anak untuk dibawa ke Poli Umum, Poli Gigi, dan KIA.

d.

Jangka Waktu Penyelesaian

1. Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 5 menit (kunjungan baru).

2. Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 3 menit (kunjungan lama).

e.

Biaya/Tarif

1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 TentangPedomanPelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , Maka pasien BPJS Kesehatan bahwaFasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta iur biaya kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

2. Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan LayananUmum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan KabupatenBanyumas.

f.

ProdukPelayanan

Membawa kartu rawat jalan, kartu ibu, kartu anak, yang selanjutnya dibawa ke masing-masing tempat pelayanan (Poli Umum,KIA,Poli gigi)

g.

Sarana Prasarana/Fasilitas

1. Seperangkat Komputer

2. Meja pendaftaran

3. Nomer antrian

4. Buku regester

5. AC

6. Kartu pasien

7. Status pasien

8. Individual folder

9. Luas 5 x 5 m

10. Ruang tunggu

11. TV hiburan

12. VCD Penyuluhan

13. Media Informasi Kesehatan

h.

KompetensiPelaksana

1. Pendidikan :

- D III RekamMedis

- Pendidikan SMA

2. Keahlian dan Ketrampilan :

Bisa mengoperasikan komputer

3. Pengalaman :

2 tahun

i.

Pengawasan Internal

Seluruh Jenis pelayanan baik dalam gedung maupun luar gedung dilakukan oleh:

1. Kepala Puskesmas

2. Kasubag Tata Usaha dengan checklist yang dilakukan tiap bulan

3. Waskat / Sidak secara periodik dan insidentil

j.

PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

1. LayananPengaduanTelponPuskesmasAjibarang I Nomor : (0281)- 571297.

2. LapakAduanBanyumas

Telpon 08112626116,

Whatsapp, SMS : 085803107170,

Instagram :@puskesmasajibarang1,

Twitter :@puskes1ajb dan

facebook :PuskesmasAjibarang 1

3. KontakLangsung : Bagian Tata Usaha PuskesmasAjibarang 1

4. Email :puskesmas1ajibarang@banyumaskab.go.id

5. Website :http://puskesmas1ajibarang.banyumaskab.

go.id

k.

JumlahPelaksana

3 orang

l.

JaminanPelayanan

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan.

Puskesmas Ajibarang I saat ini sudah mempunyai SOP di masing – masing ruangan sesuai dengan jenis layanan.( dokumen pendukung)

m.

JaminanKeamanan dan KeselamatanPelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan

Seluruh pemberi layanan yang ada di Puskesmas Ajibarang I sudah sesuai dengan kompetensinya

Dengan MAKLUMAT PELAYANAN

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDARPELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MEPATI,KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.

n.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) yang dilaksanakan 6 bulan sekali.

2. Puskesmas : Dengan diadakannya Lokakarya mini tiap bulan

3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota

 

Pelayanan Pemeriksaan Umum

a.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 TentangPuskesmas

a.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 TentangPuskesmas

b.

PersyaratanPelayanan

1. Membawa Kartu Rawat Jalan dari loket.

2. Bagi pasien ASKES /BPJS membawa Kartu ASKES/BPJS.

3. Bagi pasien maskin membawa Kartu KIS PBI

c.

SistemMekanisme dan prosedur

1. Penderita harus datang sendiri / dengan pendamping

2. Dilakukan anamnesa kepada pasien

3. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.

4. Dilakukan tindakan apabila diperlukan

5. Diberikan resep obat sesuai diagnosa

d.

Jangka Waktu Penyelesaian

Lama pelayanan 3-7 menittiappasien

e.

Biaya/Tarif

1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 TentangPedomanPelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , Maka pasien BPJS Kesehatan bahwaFasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta iur biaya kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

2. Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan LayananUmum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan KabupatenBanyumas.

f.

ProdukPelayanan

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit

2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan

3. Mendapatkan resep sesuai diagnose

4. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

5. Mendapatkanedukasisesuaipenyakit

g.

Sarana Prasarana/Fasilitas

1. Tensimeter dan Stetoscope.

2. Obat obatan emergensi dan pendukungnya.

3. Obat obatan injeksi tertentu , Alkohol , Kapas , Kasa Seteril.

4. Spuit Disposibel ( 1 ml, 3m1, 5m1 dan 10 ml).

5. Protap penyakit dan Prosedur penangan Shock Anafilaktik.

6. Thermometer, Senter.

7. Reflex Hammer.

8. Oksigen

9. Paket alat-alat tindakan.

10. Kayu blok setinggi 15 Cm.

11. Timbangan dewasa.

12. Pengukur tinggi badan

13. Snellen card

14. Sterilisator

15. Poster

16. Luas ruangan 5 x 5 m2

17. Tempat tidur lengkap

18. Meja kursi

19. Lemari instrumen

20. Komputer

21. Printer

22. VCD Penyuluhan

23. Media Informasi Kesehatan

h.

KompetensiPelaksana

1. Pendidikan

- Dokter Umum

- S1 Keperawatan,Ners

- D3 Keperawatan

2. Keahlian dan Ketrampilan

Sesuai Profesi dan Kompetensi

3. Pengalaman

 > 3 tahun

i.

Pengawasan Internal

Seluruh Jenis pelayanan baik dalam gedung maupun luar gedung dilakukan oleh:

1. Kepala Puskesmas yang dilakukan tiap bulan

2. Waskat / Sidak secara periodik dan insidentil

j.

PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

1. LayananPengaduanTelponPuskesmasAjibarang I Nomor : (0281)- 571297.

2. LapakAduanBanyumas

Telpon 08112626116,

Whatsapp, SMS : 085803107170,

Instagram :@puskesmasajibarang1,

Twitter :@puskes1ajb dan

facebook :PuskesmasAjibarang 1

3. KontakLangsung : Bagian Tata Usaha PuskesmasAjibarang 1

4. Email :puskesmas1ajibarang@banyumaskab.go.id

5. Website :http://puskesmas1ajibarang.banyumaskab.

go.id

k.

JumlahPelaksana

Dokter : 3 orang

Perawat : 7 Orang

l.

JaminanPelayanan

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan.

Puskesmas Ajibarang I saat ini sudah mempunyai SOP di masing – masing ruangan sesuai dengan jenis layanan.( dokumen pendukung)

m.

JaminanKeamanan dan KeselamatanPelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan

Seluruh pemberi layanan yang ada di Puskesmas Ajibarang I sudah sesuai dengan kompetensinya

Dengan MAKLUMAT PELAYANAN

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDARPELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MEPATI,KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.

n.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) yang dilaksanakan 6 bulan sekali.

2. Puskesmas : Dengan diadakannya Lokakarya mini tiap bulan

3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota

Pelayanan TB DOTS

a.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 TentangPuskesmas

b.

PersyaratanPelayanan

1. Membawa Kartu Rawat Jalan dari loket.

2. Membawakartuberobat TB untukpasien lama

3. MembawasuratrujukandariFaskes lama untukpasienpindahan

4. Membawarujukandari unit lain untuksuspek

c.

SistemMekanisme dan prosedur

1. MekanismeProseduruntuk Px lama ( TBC sensitive OHA )

2. Penderita datang sendiri / dengan pendampinglangsungkeruang DOTS

3. Melakukan Anamnesa kepada pasien / pengantar

4. Melakukanpemeriksaan TTV

5. Memberikankonseling dan pendampinganminumobat

6. Memberikanresep

7. Memberikan rujukanbilaperlu

8. Memberikan edukasikepadapendampinguntukmenjadi PMO

9. Melakukankunjungan dan investigasikontak

MekanismeProseduruntukPasienbaru

1. Pasiendatangsendiri/ denganpendampingdenganmembawa

a. Surat rujukan/ pindahpengobatan

b. Permintaanpemeriksaandahak

2. Melakukananamnesa dan TTV

3. Memberikankonseling

a. Untukpasienpindahandiberikonselingtentangjadwalminumobat dan jadwalmengambilobat

b. Untukpasien ( belum TCM ) diberikonselinguntukdilakukanpemeriksaandahak

1. Memberikanresep

2. Memberikanrujukanbilaperlu

3. Memberikanedukasi

4. Melakukanedukasi/investigasikontakuntukpasienpositif

d.

Jangka Waktu Penyelesaian

1. Kunjungan baru : 10 menit

2. Kunjungan lama : 7 menit

e.

Biaya/Tarif

1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 TentangPedomanPelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , Maka pasien peserta BPJS Kesehatan bahwaFasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta iur biaya kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

2. Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan LayananUmum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan KabupatenBanyumas.

f.

ProdukPelayanan

1. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan dan advise ( rujukan )

2. Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan

3. Memperolehinformasitentangpenyakitnya

4. Mendapatkanresepuntukpengobatan

5. Rujukanke FKTL biladiperlukan

6. Informasi medis tentang:

a. Keadaan dan perkembanganpenyakitnya

b. Pendampinganpengobatan / PMO

6. Kunjungan/ investigasikontakserumah

g.

Sarana Prasarana/Fasilitas

Sarana

1. Tensimeter

2. Stetoskope

3. Timbanganinjak

Prasarana

1. Luas ruangan 2 x 5 m2

2. Tempat tidur injeksi

3. Meja kursi

4. Almari instrumen

h.

KompetensiPelaksana

1. Pendidikan

- Dokter Umum

- Perawat minimal D3

2. Keahlian dan Ketrampilan

Sesuai Profesi dan Kompetensi

3. Pengalaman

>2 tahun

i.

Pengawasan Internal

Seluruh Jenis pelayanan baik dalam gedung maupun luar gedung dilakukan oleh:

1. Kepala Puskesmas yang dilakukan tiap bulan

2. Waskat / Sidak secara periodik dan insidentil

j.

PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

1. LayananPengaduanTelponPuskesmasAjibarang I Nomor : (0281)- 571297.

2. LapakAduanBanyumas

Telpon 08112626116,

Whatsapp, SMS : 085803107170,

Instagram :@puskesmasajibarang1,

Twitter :@puskes1ajb dan

facebook :PuskesmasAjibarang 1

3. KontakLangsung : Bagian Tata Usaha PuskesmasAjibarang 1

4. Email: puskesmas1ajibarang@banyumaskab.go.id

5. Website: http://puskesmas1ajibarang.banyumaskab.go.id

k.

JumlahPelaksana

Dokter : 3 orang

Bidan : 9 Orang

l.

JaminanPelayanan

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan.

Puskesmas Ajibarang I saat ini sudah mempunyai SOP di masing – masing ruangan sesuai dengan jenis layanan.( dokumen pendukung)

m.

JaminanKeamanan dan KeselamatanPelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan

Seluruh pemberi layanan yang ada di Puskesmas Ajibarang I sudah sesuai dengan kompetensinya

Dengan MAKLUMAT PELAYANAN

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDARPELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MEPATI,KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.

n.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) yang dilaksanakan 6 bulan sekali.

2. Puskesmas : Dengan diadakannya Lokakarya mini tiap bulan

3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota

 

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak dan KB

a.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 TentangPuskesmas

b.

PersyaratanPelayanan

1. Membawa Kartu Rawat Jalan dari loket.

2. Bagi pasien ASKES /BPJS membawa Kartu ASKES/BPJS.

3. Bagi pasien maskin membawa Kartu KIS PBI

4. Membawa Kartu Ibu bagi ibu hamil dan buku KIA

c.

SistemMekanisme dan prosedur

1. Penderita datang sendiri / dengan pendamping

2. Melakukan Anamnesa kepada pasien / pengantar

3. Melakukan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil

4. Memberikan konseling sesuai kebutuhan ibu hamil

5. Memberikan resep

6. Memberikan rujukan apabila diperlukan

7. Menyampaikanhasil Px, termasukhasillaboratorium

8. Memberikan konseling tentang kehamilanya

d.

Jangka Waktu Penyelesaian

1. Kunjungan baru : 15 menit

2. Kunjungan lama : 10 menit

e.

Biaya/Tarif

1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 TentangPedomanPelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , Maka pasien pesertaBPJS Kesehatan bahwaFasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta iur biaya kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

2. Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan LayananUmum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan KabupatenBanyumas.

f.

ProdukPelayanan

1. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai pedoman pemeriksaan (pemeriksaan ibu hamil, imunisasi dasar lengkap dan imunisasi untuk catin, dan KB).

2. Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan

3. Mendapat Resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakitnya dan Vitamin yang dibutuhkan

4. Imunisasi sesuai jadwal

5. Surat Rujukan kasus Resiko Tinggi dan kasus lain yang seharusnya dirujuk

6. Informasi medis tentang:

a. Keadaan dan masalah kehamilan/persalinan/meneteki, kesehatan ibu bayi dan anak

b. Pelayanan Keluarga Berencana.

c. Tindakan Medis yang akan dilakukan

7. Penyuluhan personal

g.

Sarana Prasarana/Fasilitas

Sarana

1. Tensimeter

2. Stetoskope

3. Funandoskope / dopler

4. Metlin

5. Timbangan injak dan pengukur

6. tinggi badan

7. Pita lila

8. Thermometer

9. Komputer

10. Printer

Prasarana

1. Luas ruangan 5 x 5 m2

2. Tempat tidur periksa

3. Meja kursi

4. Almari instrumen

fasilitas

1. Ruang tunggu

2. Leaflet

3. Poster

4. Data Dinding

h.

KompetensiPelaksana

1. Pendidikan

- Dokter Umum

- D3 Kebidanan

2. Keahlian dan Ketrampilan

Sesuai Profesi dan Kompetensi

3. Pengalaman

> 3 tahun

i.

Pengawasan Internal

Seluruh Jenis pelayanan baik dalam gedung maupun luar gedung dilakukan oleh:

1. Kepala Puskesmas yang dilakukan tiap bulan

2. Waskat / Sidak secara periodik dan insidentil

j.

PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

1. LayananPengaduanTelponPuskesmasAjibarang I Nomor : (0281)- 571297.

2. LapakAduanBanyumas

Telpon 08112626116,

Whatsapp, SMS : 085803107170,

Instagram :@puskesmasajibarang1,

Twitter :@puskes1ajb dan

facebook :PuskesmasAjibarang 1

3. KontakLangsung : Bagian Tata Usaha PuskesmasAjibarang 1

4. Email: puskesmas1ajibarang@banyumaskab.go.id

5. Website: http://puskesmas1ajibarang.banyumaskab.go.id

k.

JumlahPelaksana

Dokter : 3 orang

Bidan : 9 Orang

l.

JaminanPelayanan

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan.

Puskesmas Ajibarang I saat ini sudah mempunyai SOP di masing – masing ruangan sesuai dengan jenis layanan.( dokumen pendukung)

m.

JaminanKeamanan dan KeselamatanPelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan

Seluruh pemberi layanan yang ada di Puskesmas Ajibarang I sudah sesuai dengan kompetensinya

Dengan MAKLUMAT PELAYANAN

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDARPELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MEPATI,KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.

n.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) yang dilaksanakan 6 bulan sekali.

2. Puskesmas : Dengan diadakannya Lokakarya mini tiap bulan

3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut

a.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 TentangPuskesmas

b.

PersyaratanPelayanan

1. Membawa Kartu Rawat Jalan dari loket.

2. Bagi pasien ASKES /BPJS membawa Kartu ASKES/BPJS.

3. Bagi pasien maskin membawa Kartu KIS PBI

c.

SistemMekanisme dan prosedur

1. Pasien datang sendiri / dengan pendamping

2. Membawa Kartu Bukti Pelayanan Pasien dan Kartu Rawat Jalan

3. Melakukan anamnesa kepada pasien

4. Melakukan tindakan penambalan gigi

5. Memberikan konseling

6. Memberikan resep sesuai diagnosa

7. Memberikan rujukan bila diperlukan

d.

Jangka Waktu Penyelesaian

Lama pelayanan 15 menit

e.

Biaya/Tarif

1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 TentangPedomanPelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , Maka pasien BPJS Kesehatan bahwaFasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta iur biaya kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

2. Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan LayananUmum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan KabupatenBanyumas.

f.

ProdukPelayanan

1. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan penyakit / keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai pedoman pemeriksaan (melayani pemeriksaan, pencabutan, tambal gigi sementara dan tetap, pembersihan karang gigi serta konseling kesehatan gigi)

2. Memperoleh tindakan penambalan gigi

3. Mendapatkan resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakitnya

4. Mendapatkan Surat Rujukan bila diperlukan

5. Informasi medis / penyuluhan tentangPenyakit dan masalah Gigi mulut yang dikeluhkan

g.

Sarana Prasarana/Fasilitas

1. Obat obat emergensi dan pendukungnya

2. Obat tambal gigi

3. Bahan habis pakai

4. Obat – obatan injeksi tertentu, Alkohol, Kapas, Kasa Setril, Betahadine

5. Tensi Meter

6. Stetoscope

7. Luas ruangan 4 x 5 m2

8. Dental Kit

9. Meja kursi

10. Ruang tunggu

11. TV hiburan

12. VCD Penyuluhan

13. Media Informasi Kesehatan

14. Ruang ber-AC / kipas angin

h.

KompetensiPelaksana

1. Pendidikan

- Dokter Gigi

- D3 Perawat Gigi

2. Keahlian dan Ketrampilan

Sesuai Profesi dan Kompetensi

3. Pengalaman

> 3 tahun

i.

Pengawasan Internal

Seluruh Jenis pelayanan baik dalam gedung maupun luar gedung dilakukan oleh:

1. Kepala Puskesmas yang dilakukan tiap bulan

2. Waskat / Sidak secara periodik dan insidentil

j.

PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

1. LayananPengaduanTelponPuskesmasAjibarang I Nomor : (0281)- 571297.

2. LapakAduanBanyumas

Telpon 08112626116,

Whatsapp, SMS : 085803107170,

Instagram :@puskesmasajibarang1,

Twitter :@puskes1ajb dan

facebook :PuskesmasAjibarang 1

3. KontakLangsung : Bagian Tata Usaha PuskesmasAjibarang 1

4. Email: puskesmas1ajibarang@banyumaskab.go.id

5. Website: http://puskesmas1ajibarang.banyumaskab.go.id

k.

JumlahPelaksana

Dokter Gigi : 1 orang

Perawat Gigi : 1 Orang

l.

JaminanPelayanan

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan.

Puskesmas Ajibarang I saat ini sudah mempunyai SOP di masing – masing ruangan sesuai dengan jenis layanan.( dokumen pendukung)

m.

JaminanKeamanan dan KeselamatanPelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan

Seluruh pemberi layanan yang ada di Puskesmas Ajibarang I sudah sesuai dengan kompetensinya

Dengan MAKLUMAT PELAYANAN

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDARPELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MEPATI,KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.

n.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) yang dilaksanakan 6 bulan sekali.

2. Puskesmas : Dengan diadakannya Lokakarya mini tiap bulan

3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota

Pelayanan MTBS

a.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 TentangPuskesmas

b.

PersyaratanPelayanan

1. Membawa Kartu Rawat Jalan dari loket.

2. Bagi pasien ASKES /BPJS membawa Kartu ASKES/BPJS.

3. Bagi pasien maskin membawa Kartu KIS PBI

c.

SistemMekanisme dan prosedur

1. Pasien datang sendiri / dengan pendamping

2. Membawa Kartu Bukti Pelayanan Pasien dan Kartu Rawat Jalan

3. Melakukan anamnesa kepada pasien / pendamping

4. Memberikan konseling

5. Memberikan resep sesuai diagnosa

6. Memberikan rujukan bila diperlukan

d.

Jangka Waktu Penyelesaian

Lama pelayanan 10 menit

e.

Biaya/Tarif

1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 TentangPedomanPelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , Maka pasien BPJS Kesehatan bahwaFasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta iur biaya kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

2. Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan LayananUmum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan KabupatenBanyumas.

f.

ProdukPelayanan

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit

2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan

3. Mendapatkan resep sesuai diagnose

4. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

g.

Sarana Prasarana/Fasilitas

Sarana

1. Tensimeter

2. Stetoskope

3. Metlin

4. Timbangan injak dan pengukur

5. tinggi badan

6. Pita lila

7. Thermogun

Prasarana

1. Luas ruangan 5 x 5 m2

2. Tempat tidur periksa

3. Meja kursi

4. Almari instrumen

5. APE -> Alat permainanedukasi

fasilitas

1. Ruang tunggu

2. Leaflet

3. Poster

h.

KompetensiPelaksana

1. Pendidikan

- Dokter

- D3 Perawat, D3 Kebidanan

2. Keahlian dan Ketrampilan

Sesuai Profesi dan Kompetensi

3. Pengalaman

> 3 tahun

i.

Pengawasan Internal

Seluruh Jenis pelayanan baik dalam gedung maupun luar gedung dilakukan oleh:

1. Kepala Puskesmas yang dilakukan tiap bulan

2. Waskat / Sidak secara periodik dan insidentil

j.

PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

1. LayananPengaduanTelponPuskesmasAjibarang I Nomor : (0281)- 571297.

2. LapakAduanBanyumas

Telpon 08112626116,

Whatsapp, SMS : 085803107170,

Instagram :@puskesmasajibarang1,

Twitter :@puskes1ajb dan

facebook :PuskesmasAjibarang 1

3. KontakLangsung : Bagian Tata Usaha PuskesmasAjibarang 1

4. Email: puskesmas1ajibarang@banyumaskab.go.id

5. Website: http://puskesmas1ajibarang.banyumaskab.go.id

k.

JumlahPelaksana

Bidan : 18 Orang

Perawat : 6 Orang

l.

JaminanPelayanan

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan.

Puskesmas Ajibarang I saat ini sudah mempunyai SOP di masing – masing ruangan sesuai dengan jenis layanan.( dokumen pendukung)

m.

JaminanKeamanan dan KeselamatanPelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan

Seluruh pemberi layanan yang ada di Puskesmas Ajibarang I sudah sesuai dengan kompetensinya

Dengan MAKLUMAT PELAYANAN

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDARPELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MEPATI,KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.

n.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) yang dilaksanakan 6 bulan sekali.

2. Puskesmas : Dengan diadakannya Lokakarya mini tiap bulan

3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota

Pelayanan Farmasi

a.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 TentangPuskesmas

PMK No 74 tahun 2016 tentangStandarPelayananKefarmasian di Puskesmas

b.

PersyaratanPelayanan

1. Bagipasien BPJS membawaresep

2. Bagi pasien Umummembawaresep dan karcissebgaibuktitelahmembayar di kasir

c.

SistemMekanisme dan prosedur

1. Pasien Non Ruang Isolasi

a. Petugasfarmasimenerimaresep

b. Resep di screening oleh petugasfarmasitentangkelengkapanresepmeliputinamapasien, alamat dan umurpasien, namaobat, dosis dan jumlahobat, aturanpakaiobat, nama dan parafdokter, sertatanggalresep

c. Jika sudah di screening dan sudahjelasmakapetugasfarmasimenyiapkanobat dan menulisetiketobatsesuaidenganresep. Jika sudah di screening dan ada tulisan yang tidakjelassegerakonfirmasikankepadadokteratautenagamedis yang menulisresep, kemudiansetelahkonfirmasibarumenyiapkanobat dan menulisetiketobatsesuairesep.

d. Obat yang sudahdisiapkandiserahkankepadapasien oleh petugasfarmasi

- Petugasfarmasimemanggilnamapasien

- Petugasfarmasimemastikanalamatpasientepat

- Petugasfarmasimemastikanulangidentitas dan alamatpasientepat

- Petugasfarmasimemastikanbahwa yang menerimaobatadalahpasienataukeluargapasien

- Petugasfarmasimenyerahkanobat yang disertaipemberianinfomasiobat :

· Memberikaninformasitentangjenisobat

· Memberikaninformasitentangjumlahobat

· Memberikaninformasitentangdosisobat

· Memberikaninformasitentangcarakonsumsi

· Memberikaninformasitentangcarapenyimpanan

· Memberikaninformasitentangefeksampingobat

- Petugasfarmasimemastikanpasienmemahamiinformasiobat yang disampaikanpetugasfarmasi

2. Pasienruangisolasi

a. Jika pasienumummembawaresep dan karcispembayarankemudianbayarlangsung di ruangfarmasi

b. Setelah membayar di kasirselanjutnamemberikanresepkeloketruangfarmasi

c. Bagipasien BPJS langsungmenyerahkanresepkeloketruangfarmasi

d. Petugasfarmasimenerimaresep

e. Resep di screening oleh petugasfarmasitentangkelengkapanresepmeliputinamapasien, alamat dan umurpasien, namaobat, dosis dan jumlahobat, aturanpakaiobat, nama dan parafdokter, sertatanggalresep

f. Jika sudah di screening dan sudahjelasmakapetugasfarmasimenyiapkanobat dan menulisetiketobatsesuaidenganresep. Jika sudah di screening dan ada tulisan yang tidakjelassegerakonfirmasikankepadadokteratautenagamedis yang menulisresep, kemudiansetelahkonfirmasibarumenyiapkanobat dan menulisetiketobatsesuairesep.

g. Obat yang sudahdisiapkandiserahkankepadapasien oleh petugasfarmasi

- Petugasfarmasimemanggilnamapasien

- Petugasfarmasimemastikanalamatpasientepat

- Petugasfarmasimemastikanulangidentitas dan alamatpasientepat

- Petugasfarmasimemastikanbahwa yang menerimaobatadalahpasienataukeluargapasien

- Petugasfarmasimenyerahkanobat yang disertaipemberianinfomasiobat :

· Memberikaninformasitentangjenisobat

· Memberikaninformasitentangjumlahobat

· Memberikaninformasitentangdosisobat

· Memberikaninformasitentangcarakonsumsi

· Memberikaninformasitentangcarapenyimpanan

· Memberikaninformasitentangefeksampingobat

- Petugasfarmasimemastikanpasienmemahamiinformasiobat yang disampaikanpetugasfarmasi

d.

Jangka Waktu Penyelesaian

Lama pelayanan

Obatracikan = 10 – 15 menit

Obat non racikan = 5 – 8 menit

e.

Biaya/Tarif

1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 TentangPedomanPelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , Maka pasien BPJS Kesehatan bahwaFasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta iur biaya kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

2. Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan LayananUmumDaerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan KabupatenBanyumas.

f.

ProdukPelayanan

Memperolehobatracik / non raciksesuaidenganresep

g.

Sarana Prasarana/Fasilitas

1. Meja

2. Kursi

3. Lemari

4. RakObat

5. Etalase

6. Komputer

7. Ruangan 4 x 4 m

8. Wastafel

9. Dispenser

10. Alat selling

11. Mortir dan Stemper

h.

KompetensiPelaksana

1. Pendidikan

- S1Apoteker

- DIII Farmasi

2. Keahlian dan Ketrampilan

- Mempunyaisertifikatkompetensi

- Mempunyai STRA dan STR

- Mempunyaisuratijinpraktek

i.

Pengawasan Internal

Seluruh Jenis pelayanan baik dalam gedung maupun luar gedung dilakukan oleh:

1. Kepala Puskesmas yang dilakukan tiap bulan

2. Waskat / Sidak secara periodik dan insidentil

j.

PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

1. LayananPengaduanTelponPuskesmasAjibarang I Nomor : (0281)- 571297.

2. LapakAduanBanyumas

Telpon 08112626116,

Whatsapp, SMS : 085803107170,

Instagram :@puskesmasajibarang1,

Twitter :@puskes1ajb dan

facebook :PuskesmasAjibarang 1

3. KontakLangsung : Bagian Tata Usaha PuskesmasAjibarang 1

4. Email: puskesmas1ajibarang@banyumaskab.go.id

5. Website: http://puskesmas1ajibarang.banyumaskab.go.id

k.

JumlahPelaksana

PetugasFarmasi:

- PetugasApoteker 1 orang

- Petugas TTK 1 orang

l.

JaminanPelayanan

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan.

Puskesmas Ajibarang I saat ini sudah mempunyai SOP di masing – masing ruangan sesuai dengan jenis layanan.( dokumen pendukung)

m.

JaminanKeamanan dan KeselamatanPelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan

Seluruh pemberi layanan yang ada di Puskesmas Ajibarang I sudah sesuai dengan kompetensinya

Dengan MAKLUMAT PELAYANAN

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDARPELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MEPATI,KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.

n.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) yang dilaksanakan 6 bulan sekali.

2. Puskesmas : Dengan diadakannya Lokakarya mini tiap bulan

3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota

Pelayanan Konsultasi Terpadu

a.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 TentangPuskesmas

b.

PersyaratanPelayanan

1. Membawa Kartu Rawat Jalan dari loket.

2. Bagi pasien ASKES /BPJS membawa Kartu ASKES/BPJS.

3. Bagi pasien maskin membawa Kartu KIS PBI

c.

SistemMekanisme dan prosedur

1. PelayananGizi

a. Pasien rawat jalanbaikdariposyandu, PKD, pustu datang, mendaftarkan diri di loket pendaftaran puskesmas.

b. PasienmasukkeruangPoliUmum/ Ruang KIA/ Ruang MTBS sesuaidenganindikasimedis

c. Kemudianpasienmenujukeruangkonsultasigiziataulaboratoriumsesuaiindikasimedis

d. Setelah mendapatkankonsultasigiziataupemeriksaanlaboratoriumpasienkembalikeruangPoliUmum/Ruang MTBS/ Ruang KIA

e. Kemudianpasiendiperbolehkanpulang

 

2. PasienKonsultasi Calon Pengantin

a. Calon pengantindatangmendaftarkandiri di loketpendaftaranpuskesmasdenganmembawa KTP dan suratketerangandari KUA

b. Calon pengantin di arahkanuntukmasukkeruang KIA, untukdilakukanImunisasi

c. KemudiancalonpengantinmasukkeruangLaboratoriumuntukdiperiksa Hb, TesKehamilan, dan Golongandarah

d. Setelah mendapatkanhasillaboratoriumcalonpengantinkembalikeruang KIA, untukselanjutnyamendapatkankonsultasigizicalonpengantin

e. Setelah mendapatkankonsultasigizicalonpengantinmendapatkanbuktikonselinguntukdiserahkanke KUA

f. Kemudianpasienpulang

3. Pelayanan ANC Terpadu

a. Pasien rawat jalanbaikdariposyandu, PKD, pustu datang, mendaftarkan diri di loket pendaftaran puskesmas.

b. Pasien di arahkanuntukmasukkeruang KIA, untukdilakukanpemeriksaan

c. KemudianpasienmasukkeruangLaboratoriumuntukdiperiksa Hb, GDS, Golongandarah, HIV, Sifillis, HbsAg, dan protein urine.

d. Setelah mendapatkanhasillaboratoriumpasienkembalikeruang KIA, kemudiandiarahkankePoli Gigi untukselanjutnyamendapatkankonsultasi Gigi

e. Setelah mendapatkankonsultasigigi, pasienselanjutnyamendapatkankonsultasigizi.

f. Kemudianpasienpulang

4. PelayananKlinikSanitasi

a. Pasien rawat jalanbaikdarimendaftarkan diri di loket pendaftaran puskesmas.

b. Pasiensehat yang akanmelakukankonsultasikliniksanitasibisalangsungmenujukeruangkliniksanitasi

c. PasiensakitmasukkeruangPoliUmum/ Ruang MTBS sesuaidenganindikasimedis

d. Pasien yang mempunyaiindikasimedisdenganpenyakitberbasislingkungandirujukkeruangkliniksanitasi

e. Di dalamruangkliniksanitasidilakukanwawancara, pengisianformulir, analisismasalah, alternative pemecahanmasalah, memilih alternative pemecahanmasalah, kesepakatanjadwalkunjunganrumahjikadiperlukan.

f. Kemudianpasienpulang

d.

Jangka Waktu Penyelesaian

Lama pelayanan

· Konsultasi Calon Pengantin 15 – 30 menit

· Konsultasigizi 15 – 30 menit

· KlinikSanitasi 5 – 15 menit

e.

Biaya/Tarif

1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 TentangPedomanPelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , Maka pasien BPJS Kesehatan bahwaFasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta iur biaya kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

2. Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan LayananUmum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan KabupatenBanyumas.

f.

ProdukPelayanan

Memperoleh ANC Terpadu, Konsultasi Calon Pengantin, dan KonsultasiGizi

g.

Sarana Prasarana/Fasilitas

1. Meja

2. Kursi

3. Pita LILA

4. TimbangBerat Badan

5. Alat ukur Tinggi Badan

6. Lembar Balik

7. Leafet, Poster

8. ATK

9. Ruangan 2 x 5 m

h.

KompetensiPelaksana

1. Pendidikan

- D3 Gizi/ D4 Gizi

2. Keahlian dan Ketrampilan

Sesuai Profesi dan Kompetensi

3. Pengalaman

>2 tahun

i.

Pengawasan Internal

Seluruh Jenis pelayanan baik dalam gedung maupun luar gedung dilakukan oleh:

1. Kepala Puskesmas yang dilakukan tiap bulan

2. Waskat / Sidak secara periodik dan insidentil

j.

PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

1. LayananPengaduanTelponPuskesmasAjibarang I Nomor : (0281)- 571297.

2. LapakAduanBanyumas

Telpon 08112626116,

Whatsapp, SMS : 085803107170,

Instagram :@puskesmasajibarang1,

Twitter :@puskes1ajb dan

facebook :PuskesmasAjibarang 1

3. KontakLangsung : Bagian Tata Usaha PuskesmasAjibarang 1

4. Email: puskesmas1ajibarang@banyumaskab.go.id

5. Website: http://puskesmas1ajibarang.banyumaskab.go.id

k.

JumlahPelaksana

PetugasGizi : 2 orang

l.

JaminanPelayanan

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan.

Puskesmas Ajibarang I saat ini sudah mempunyai SOP di masing – masing ruangan sesuai dengan jenis layanan.( dokumen pendukung)

m.

JaminanKeamanan dan KeselamatanPelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan

Seluruh pemberi layanan yang ada di Puskesmas Ajibarang I sudah sesuai dengan kompetensinya

Dengan MAKLUMAT PELAYANAN

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDARPELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MEPATI,KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.

n.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) yang dilaksanakan 6 bulan sekali.

2. Puskesmas : Dengan diadakannya Lokakarya mini tiap bulan

3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota

PelayananLaboratorium

a.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 TentangPuskesmas

b.

PersyaratanPelayanan

1. Membawa Kartu Rawat Jalan dari loket.

2. Bagi pasien ASKES /BPJS membawa Kartu ASKES/BPJS.

3. Bagi pasien maskin membawa Kartu KIS PBI

c.

SistemMekanisme dan prosedur

1. Pasien rawat jalan datang, mendaftarkan diri di loket pendaftaran puskesmas.

2. Pasien menuju ruang pemeriksaan umum / KIA / gigi untuk diperiksa, bila diperlukan diberi pengantar pemeriksaan ke laboratorium.

3. Pasien menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas laboratorium melalui loket yang tersedia dan dipersilahkan untuk menunggu dipanggil.

4. Petugas laboratorium memanggil nama pasien sesuai dengan urutan kedatangan.

5. Petugas laboratorium mencocokkan identitas pasien.

6. Petugas melakukan registrasi kunjungan pasien, dengan mencatat identitas pasien pada buku register.

7. Petugas meminta atau mengambil spesimen dari pasien rawat jalan.

8. Petugas melakukan pemeriksaan spesimen sesuai dengan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium.

9. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dan menyerahkan ke pasien.

10. Petugas mempersilahkan pasien untuk kembali ke ruang pemeriksaan pengirim untuk mendapatkan penjelasan.

d.

Jangka Waktu Penyelesaian

Lama pelayanan ± 60 menit, kecuali CITO

e.

Biaya/Tarif

1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 TentangPedomanPelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , Maka pasien BPJS Kesehatan bahwaFasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta iur biaya kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

2. Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan LayananUmum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan KabupatenBanyumas.

f.

ProdukPelayanan

Memperoleh pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi medis

g.

Sarana Prasarana/Fasilitas

1. Meja

2. Kursi

3. Alat Laboratorium

4. Reagan

5. Bahan habis pakai

6. ATK

7. Ruangan 5 x 5 m

h.

KompetensiPelaksana

1. Pendidikan

- D3 Analis

2. Keahlian dan Ketrampilan

Sesuai Profesi dan Kompetensi

3. Pengalaman

>2 tahun

i.

Pengawasan Internal

Seluruh Jenis pelayanan baik dalam gedung maupun luar gedung dilakukan oleh:

1. Kepala Puskesmas yang dilakukan tiap bulan

2. Waskat / Sidak secara periodik dan insidentil

j.

PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

1. LayananPengaduanTelponPuskesmasAjibarang I Nomor : (0281)- 571297.

2. LapakAduanBanyumas

Telpon 08112626116,

Whatsapp, SMS : 085803107170,

Instagram :@puskesmasajibarang1,

Twitter :@puskes1ajb dan

facebook :PuskesmasAjibarang 1

3. KontakLangsung : Bagian Tata Usaha PuskesmasAjibarang 1

4. Email: puskesmas1ajibarang@banyumaskab.go.id

5. Website: http://puskesmas1ajibarang.banyumaskab.go.id

k.

JumlahPelaksana

PetugasLaboratorium : 1 orang

l.

JaminanPelayanan

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan.

Puskesmas Ajibarang I saat ini sudah mempunyai SOP di masing – masing ruangan sesuai dengan jenis layanan.( dokumen pendukung)

m.

JaminanKeamanan dan KeselamatanPelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan

Seluruh pemberi layanan yang ada di Puskesmas Ajibarang I sudah sesuai dengan kompetensinya

Dengan MAKLUMAT PELAYANAN

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDARPELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MEPATI,KAMISIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.

n.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) yang dilaksanakan 6 bulan sekali.

2. Puskesmas : Dengan diadakannya Lokakarya mini tiap bulan

3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota

Pelayanan Adminsitrasi

a.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 TentangPuskesmas

b.

PersyaratanPelayanan

1. Membawa Kartu Rawat Jalan dari loket.

2. Bagi pasien ASKES /BPJS membawa Kartu ASKES/BPJS.

3. Bagi pasien maskin membawa Kartu KIS PBI

4. Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM)

c.

SistemMekanisme dan prosedur

1. Untuk Permohonan Surat keterangan Sehat dan Surat Keterangan Sakit Pemohon datang ke Puskesmas untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poli Umum. Hasil pemeriksaan akan di tulis di Balnko Surat Keterangan kemudian ditandatangani oleh dokter.

2. Untuk Permohonan Legalisir : Pemohon datang dengan memebawa Surat Keterangan Sehat/Sakit yang asli beserta fotocopinya langsung menuju ruang tata usaha untuk mendapatkan legalisir yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas atau Kasubag Tata Usaha.

d.

Jangka Waktu Penyelesaian

Lama pelayanan 15 menit

e.

Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan LayananUmum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan KabupatenBanyumas.

1. Surat Keterangan Sehat

2. Surat Keterangan Sakit : Gratis

3. Legalisir : Gratis

f.

ProdukPelayanan

1. Surat keterangan sehat (SKD)

2. Surat keterangan buta warna

3. Surat keterangan sakit (SKS)

4. Surat keterangan rapid tes

5. Surat keterangan swab

6. Surat keterangan isoslasi mandiri

7. Surat keterangan telah melakukan isolasi mandiri

8. Surat keterangan pemeriksaan bebas tanda gejala covid 19

g.

Sarana Prasarana/Fasilitas

1. Meja

2. Kursi

3. Register

4. Blanko Surat Keterangan Sehat/Sakit

5. Stempel

h.

KompetensiPelaksana

1. Pendidikan

- Minimal SMA

2. Keahlian dan Ketrampilan

Sesuai Profesi dan Kompetensi

3. Pengalaman

>2 tahun

i.

Pengawasan Internal

Seluruh Jenis pelayanan baik dalam gedung maupun luar gedung dilakukan oleh:

1. Kepala Puskesmas yang dilakukan tiap bulan

2. Waskat / Sidak secara periodik dan insidentil

j.

PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

1. LayananPengaduanTelponPuskesmasAjibarang I Nomor : (0281)- 571297.

2. LapakAduanBanyumas

Telpon 08112626116,

Whatsapp, SMS : 085803107170,

Instagram :@puskesmasajibarang1,

Twitter :@puskes1ajb dan

facebook :PuskesmasAjibarang 1

3. KontakLangsung : Bagian Tata Usaha PuskesmasAjibarang 1

4. Email: puskesmas1ajibarang@banyumaskab.go.id

5. Website: http://puskesmas1ajibarang.banyumaskab.go.id

k.

JumlahPelaksana

PetugasAdminsitrasi : 1 orang

l.

JaminanPelayanan

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan.

Puskesmas Ajibarang I saat ini sudah mempunyai SOP di masing – masing ruangan sesuai dengan jenis layanan.( dokumen pendukung)

m.

JaminanKeamanan dan KeselamatanPelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan

Seluruh pemberi layanan yang ada di Puskesmas Ajibarang I sudah sesuai dengan kompetensinya

Dengan MAKLUMAT PELAYANAN

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDARPELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MEPATI,KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.

n.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) yang dilaksanakan 6 bulan sekali.

Puskesmas : Dengan diadakannya Lokakarya mini tiap bulan

PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota

Pelayanan Pengaduan/Keluhan pelanggan.

a.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 TentangPuskesmas

b.

PersyaratanPelayanan

Pelanggan yang mengajukan pengaduan harus mencantumkan nama, alamat, umur, dan keluhannya, serta mencantumkan unit pelayanan yang memberikan pelayanan tidak sesuai dengan SPP

Pelanggan yang mengadukan keluhannya bersedia dihubungi kembali dengan maksud untuk klarifikasi dan untuk menginformasikan kembali tentang penyelesaian dan tindak lanjut atas pengaduan keluhan yang disampaikan

Pengaduan keluhan pelanggan dapat disampaikan secara langsung dengan lisan atau tertulis pada lembar kritik dan saran atau melalui telepon

c.

SistemMekanisme dan prosedur

Pelayanan yang mencakup aktivitas penerimaan dan tindak lanjut terhadap keluhan pelanggan, pengaduan dapat disampaikan pelanggan apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan Standard pelayanan yang ada.

1). Pelanggan mengajukan pengaduan keluhan secara langsung dapat berupa lesan ke Petugas di Puskesmas, atau tertulis lewat lembar kritik dan saran yang disediakan di Puskesmas dan dimasukkan kedalam kotak saran, atau lewat telepon Puskesmas

2). Petugas di Puskesmas menerima keluhan dari Pelanggan dan mencatat setiap keluhan Pelanggan di buku keluhan pelanggan.

3). Petugas menyampaikan keluhan ke Tim Managemen Komplain Puskesmas.

4). Tim managemen komplain Puskesmas bersama-sama dengan Penanggung Jawab unit pelayanan terkait menganalisa keluhan dan membuat rencana perbaikan dan pemberian kompensasi pelanggan.

5). Tim managemen komplain Puskesmas menginformasikan rencana perbaikan dan pemberian kompensasi ke Pelanggan.

6). Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Tim Managemen Komplain Puskesmas tidak dapat menyelesaikan keluhan pelanggan maka permasalahan keluhan pelanggan akan diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

d.

Jangka Waktu Penyelesaian

Keluhan dapat disampaikan sewaktu-waktu / 24 jam

e.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

f.

ProdukPelayanan

1. Lembar kritik dan saran serta kotak saran

2. Register Pengaduan

3. Kompensasi

Pelanggan mendapatkan kompensasi akibat ketidak sesuaian Pelayanan yang diterima dengan Standard Pelayanan yang telah ditentukan.

g.

Sarana Prasarana/Fasilitas

1. Lembar kritik dan saran serta kotak saran

2. Telepon PuskesmasAjibarang I (0821) 571297

3. Website :

h.

KompetensiPelaksana

Tim ManajemenPuskesmasAjibarang I

i.

Pengawasan Internal

Seluruh Jenis pelayanan baik dalam gedung maupun luar gedung dilakukan oleh:

1. Kepala Puskesmas yang dilakukan tiap bulan

2. Waskat / Sidak secara periodik dan insidentil

j.

PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

1. LayananPengaduanTelponPuskesmasAjibarang I Nomor : (0281)- 571297.

2. LapakAduanBanyumas

Telpon 08112626116,

Whatsapp, SMS : 085803107170,

Instagram :@puskesmasajibarang1,

Twitter :@puskes1ajb dan

facebook :PuskesmasAjibarang 1

3. KontakLangsung : Bagian Tata Usaha PuskesmasAjibarang 1

4. Email: puskesmas1ajibarang@banyumaskab.go.id

5. Website: http://puskesmas1ajibarang.banyumaskab.go.id

k.

JumlahPelaksana

3 orang

l.

JaminanPelayanan

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan.

Puskesmas Ajibarang I saat ini sudah mempunyai SOP di masing – masing ruangan sesuai dengan jenis layanan.( dokumen pendukung)

m.

JaminanKeamanan dan KeselamatanPelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan

Seluruh pemberi layanan yang ada di Puskesmas Ajibarang I sudah sesuai dengan kompetensinya

Dengan MAKLUMAT PELAYANAN

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDARPELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MEPATI,KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.

n.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) yang dilaksanakan 6 bulan sekali.

Puskesmas : Dengan diadakannya Lokakarya mini tiap bulan

PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota

PELAYANAN RAWAT INAP


Pela
yananPersalinan

a.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 TentangPuskesmas

b.

PersyaratanPelayanan

1. Untuk Pasien Umum tidak ada persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Persalinan

2. Untuk Pasien BPJS/KIS /Jampersal untuk mendapatkan pelayanan Persalinan harus menyerahkan foto copy Kartu Jamkesmas dan KSK, bila tidak mempunyai Kartu Jamkesmas cukup dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa

3. Pasienwajibmembawabuku KIA

c.

SistemMekanisme dan prosedur

Pasien datang langsung masuk Ruang VK untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian identitas Pasien di data dan dimasukkan ke Blangko Rekam Medik. Setelah dilakukan pemeriksaan yang cermat, cepat dan tepat ditentukan apabila hasilpemeriksaan normal makadilakukan Tindakan persalinan. Bilakondisiditemukankelainanperlu di rujukkerumahsakit.

d.

Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuaikasus

e.

Biaya/Tarif

1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 TentangPedomanPelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , Maka pasien BPJS Kesehatan bahwaFasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta iur biaya kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

2. Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan LayananUmum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan KabupatenBanyumas.

f.

ProdukPelayanan

berupa Persalinan secara Normal dan Rujukanjikadiperlukan

g.

Sarana Prasarana/Fasilitas

1. Obat dan bahan habis pakai

2. Bed Obgin

3. Alat medis

4. Ruang Rawat Inap

5. Ruang VK

6. Status Penderita

7. Komputer

8. Poster

9. Incubator

10. Bukuadministrasi

h.

KompetensiPelaksana

1. Pendidikan

Dokter Umum

D3 Kebidanan

2. Keahlian dan Ketrampilan

Sesuai Profesi dan Kompetensi

3. Pengalaman

>2 tahun

i.

Pengawasan Internal

Seluruh Jenis pelayanan baik dalam gedung maupun luar gedung dilakukan oleh:

1. Kepala Puskesmas yang dilakukan tiap bulan

2. Waskat / Sidak secara periodik dan insidentil

j.

PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

1. LayananPengaduanTelponPuskesmasAjibarang I Nomor : (0281)- 571297.

2. LapakAduanBanyumas

Telpon 08112626116,

Whatsapp, SMS : 085803107170,

Instagram :@puskesmasajibarang1,

Twitter :@puskes1ajb dan

facebook :PuskesmasAjibarang 1

3. KontakLangsung : Bagian Tata Usaha PuskesmasAjibarang 1

4. Email:

Puskesmas1ajibarang@banyumaskab.go.id

5. Website

http://puskesmas1ajibarang.banyumaskab.go.id

k.

JumlahPelaksana

DokterUmum : 3 orang

Bidan : 18 Orang

l.

JaminanPelayanan

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan.

Puskesmas Ajibarang I saat ini sudah mempunyai SOP di masing – masing ruangan sesuai dengan jenis layanan.( dokumen pendukung)

m.

JaminanKeamanan dan KeselamatanPelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan

Seluruh pemberi layanan yang ada di Puskesmas Ajibarang I sudah sesuai dengan kompetensinya

Dengan MAKLUMAT PELAYANAN

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDARPELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MEPATI,KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.

n.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) yang dilaksanakan 6 bulan sekali.

2. Puskesmas : Dengan diadakannya Lokakarya mini tiap bulan

3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota

.

Komentar